Ul 20:19(TB): Apabila dalam memerangi suatu kota, engkau lama mengepungnya untuk direbut, maka tidak boleh engkau merusakkan pohon-pohon sekelilingnya dengan mengayunkan kapak kepadanya; buahnya boleh kaumakan, tetapi batangnya janganlah kautebang; sebab, pohon yang di padang itu bukan manusia, jadi tidak patut ikut kaukepung.
|
(87) Referensi Umum
Ul 20:20
(3678) Aturan-aturan mengenai
|
|