Ayat | Topik Terkait (TCR) Ayat Terkait   | |
Ul 15:2(TB): Inilah cara penghapusan itu: setiap orang yang berpiutang harus menghapuskan apa yang dipinjamkannya kepada sesamanya; janganlah ia menagih dari sesamanya atau saudaranya, karena telah dimaklumkan penghapusan hutang demi TUHAN. |
||
Ul 15:3(TB): Dari seorang asing boleh kautagih, tetapi piutangmu kepada saudaramu haruslah kauhapuskan. |
||
Ul 23:19(TB): "Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan. |
||
Ul 23:20(TB): Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga--supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya." |
||
Ul 24:6(TB): "Janganlah mengambil kilangan atau batu kilangan atas sebagai gadai, karena yang demikian itu mengambil nyawa orang sebagai gadai. |
(584) Pemberi pinjaman, Referensi Umum 2Raj 4:1 (586) Janji, (jaminan utang) aturan-aturan mengenainya Ayb 22:6 |
|
Ul 24:10(TB): Apabila engkau meminjamkan sesuatu kepada sesamamu, janganlah engkau masuk ke rumahnya untuk mengambil gadai dari padanya. |
||
Ul 24:11(TB): Haruslah engkau tinggal berdiri di luar, dan orang yang kauberi pinjaman itu haruslah membawa gadai itu ke luar kepadamu. |
||
Ul 24:12(TB): Jika ia seorang miskin, janganlah engkau tidur dengan barang gadaiannya; |
||
Ul 24:13(TB): kembalikanlah gadaian itu kepadanya pada waktu matahari terbenam , supaya ia dapat tidur dengan memakai kainnya sendiri dan memberkati engkau. Maka engkau akan menjadi benar di hadapan TUHAN, Allahmu. |
||
Ul 24:17(TB): Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai. |