Im 14:14(TB): Imam harus mengambil sedikit dari darah tebusan salah itu dan harus membubuhnya pada cuping telinga kanan dari orang yang akan ditahirkan dan pada ibu jari tangan kanan dan pada ibu jari kaki kanannya.
|
(517) Dibubuhkan pada orang-orang
Im 14:25
|
|